DPRD Kukar Minta Masyarakat Laporkan Bila Menemukan Dugaan Pungutan Seragam Sekolah

img

Foto ilustrasi pejar SD.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program seragam sekolah gratis dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Menurutnya, pengawasan dari masyarakat penting agar program yang dibiayai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak membebani orang tua siswa.

 

Ahmad Yani menegaskan program seragam sekolah gratis tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun.

 

Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan program tersebut untuk menarik biaya tambahan kepada masyarakat.

 

"Itu tidak bisa. Tidak boleh ada pungutan, tidak boleh ada pungli atau bayar-membayar terkait seragam di sekolah, karena itu sudah gratis," tegasnya saat ditemui di gedung DPRD Kukar, Tenggarong pada Senin (6/7/2026).

 

Menurutnya, makna program gratis harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

 

Karena itu, kata dia, tidak boleh ada biaya tambahan maupun beban lain yang muncul di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

"Gratis artinya tidak boleh ada lagi embel-embel, tidak boleh ada lagi beban-beban yang dibebankan kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

 

Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

 

"Oleh karena itu, mohon ini diawasi bersama, uang Pemkab yang memang sudah selayaknya digunakan untuk program gratis, ya harus benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, tanpa ada pungutan dan tanpa ada hal-hal lain di luar ketentuan," kata dia.

 

Ahmad Yani juga memastikan DPRD Kukar akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program seragam sekolah gratis.

 

"Tentu kami di DPRD menolak keras apabila itu terjadi. Kami juga meminta kepada masyarakat, apabila menemukan adanya pemerasan atau pungutan liar yang tidak semestinya dilakukan, tolong sampaikan kepada wakil rakyat, kepada Pemkab melalui DPRD, atau melalui pihak-pihak terkait lainnya," tandasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan setiap laporan dugaan pungutan liar akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Menurutnya, setiap laporan harus didukung fakta dan data agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.

 

"Kita akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Karena berbicara pungli itu harus ada pembuktiannya, harus ada fakta dan data," kata dia.

 

Ia juga memastikan program bantuan seragam sekolah gratis tetap dilaksanakan pada tahun ajaran 2026/2027.

 

Penyalurannya akan dilakukan setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai.

 

Jumlah penerima akan ditetapkan berdasarkan hasil akhir SPMB, kemudian didistribusikan melalui koperasi sekolah melalui program Boskap Seragam.

 

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan liar, Disdikbud akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

 

"Kalau terkait pungli tentu kita akan memberikan sanksi terlebih dahulu sesuai ketentuan. Kemudian kita juga akan menyampaikan kepada aparat APIP," pungkasnya. (Kriz)